Peratuan Pemerintah Tentang Impor Besi atau Baja

Peratuan Pemerintah Tentang Impor Besi atau Baja

Aturan pemerintah dalam industri besi atau baja, peranan pemerintah sangat penting sekali untuk menjaga pertubuhan ekonomi kita. Satu hal yang tidak boleh luput dari pengawasan pemerintah adalah bagaimana menjaga stabilitas impor dan ekspor besi atau baja ini.

Pemerintah dalam hal ini harus secara tegas melakukan analisa pasar atau market intelligence untuk menjaga pertumbuhan ekspor dan impor supaya tidak merugikan pelaku industri besi atau baja di dalam negeri.

Salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat produksi dalam negeri kita di bidang besi dan baja adalah banyaknya produksi kita yang masih jauh lebih mahal dibandingkan dengan barang impor yang kualitas nya lebih bagus namun harga lebih murah, dan aturan pemerintah yang mungkin masih belum sepenuhnya mendukung para pelaku bisnis besi atau baja dalam negeri.

Rules
Berikut peraturan pemerintah perihal impor besi atau baja : 
  1. Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
  2. Peraturan Menteri Perdagangan 08/M-DAG/PER/2/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
Para pengimpor besi atau baja harus mengetahui aturan di atas agar pada saat melakukan proses Impor tidak mengalami kesulitan.

Di dalam aturan tersebut tentunya pemerintah harus berpihak terhadap kebaikan dan peningkatan perekonomian dalam negeri, jangan sampai kita mengimpor besi atau baja dan menguras tabungan di negara kita yang membuat kita kismin.

Jika perusahaan besi atau baja yang hendak mengimpor besi dari luar, maka berikut ini adalah syarat perijinan untuk memperoleh IT Besi dan Baja :

1. NPWP = Nomor Pokok Wajib Pajak
2. API - U = Angka pengenal impor umum
3. TDP = Tanda Daftar Perusahaan
4. NIK = Nomor Identitas Kepabeanan
5. Rek. Dirjen BIM, Kementrian perindustrian = Rekomendasi Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Besi atau Baja.

Peraturan di atas kami peroleh dari situs resmin kementrian perdagangan di alamat : http://inatrade.kemendag.go.id/index.php/perijinan/get_perijinan_detail/008024.

Pada halaman tersebut dapat dilihat berbagai daftar HS Besi dan Baja seperti di bawah ini :

1. 7208100000 - Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola relief
2. 7208250000 - - Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih
3. 7208260000 - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm
4. 7208271000 - - - Dengan ketebalan kurang dari 2 mm
5. 7208279000 - - - Lain-lain
6. 7208360000 - - Dengan ketebalan melebihi 10 mm
7. 7208370000 - - Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm
8. 7208380000 - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm
9. 7208390000 - - Dengan ketebalan kurang dari 3 mm
10. 7208400000 - Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola relief

Out of The Topic
Follow the Rule merupakan sebuah Quotes yang harus dipatuhi oleh para pengusaha, bagaimana setiap pemangku kepentingan di bidang besi dan baja seharusnya mengikuti aturan dan peraturan agar setiap proses dan kepentingan dapat dipenuhi untuk perbaikan di negara kita.
Nah pemerintah juga sebagai pemangku jabatan yang menetukan arah dan aturan harusnya juga ikut mentaati peraturan yang ditetapkan, jangan dijadikan sebagai ajang untuk mencari "hepeng" alias duit. Kalo disalahgunakan maka para importir besi dan baja pun akan ikut melanggar aturan, sehingga yang tercipta adalah budaya penyalahgunaan aturan.

Hal tersebut sebaiknya kita hindari bersama untuk meminimalisir kekacauan dan ketidakteraturan. Mari kita ciptakan culture atau budaya ikut aturan, supaya negara kita semakin maju dan semakin makmur.
Peratuan Pemerintah Tentang Impor Besi atau Baja
4/ 5
Oleh
Add Comments